Arsip Blog

Kamis, 12 Juli 2012

Pramusaji Dipecat karena Menolak Pakai Rok Mini saat Bekerja


TRIBUNNEWS.COM - Courtney Scaramella (23), seorang mantan pramusaji secara semena-mena dipecat dari tempatnya bekerja di sebuah sportbar di California, Amerika Serikat (AS), lantaran menolak mengenakan rok mini, saat bekerja melayani pelanggan.
Scaramella berargumen, rok bermotif kotak-kotak layaknya yang dikenakan anak sekolah itu, tidak layak dikenakan, dan berkesan tidak senonoh, karena membuat pakaian dalamnya menyembul, dan mudah terlihat.
Namun protesnya itu tidak diakomodasi oleh tempatnya bekerja yaitu bar O'Hara yang berada di Westwood. Mereka malah menyerang balik Scaramella, dengan memecatnya. Seperti dikutip dari Dailymail, Kamis (28/6/2012).
Selama empat tahun ia bekerja, Scaramella mengaku ia tidak pernah memiliki permasalahan di kantornya. Kemudian, manajer baru mengambil alih kantor dan menganti seragam para pramusaji.
Ia mengganti seragam lama para pramusaji, yaitu celana panjang hitam dan blus dengan rok kotak-kotak minim.
"Itu tidak adil bagi saya, itu tidak adil bagi gadis-gadis lain yang bekerja di sana," katanya.
"Semua orang tersinggung karenanya. Tak seorang pun ingin melakukannya, tapi sayangnya, pekerjaan sulit didapat sekarang dan beberapa orang terpaksa mengikutinya," lanjutnya.
Ia pun juga mencoba untuk beradaptasi dan mengenakan rok itu selama beberapa hari. Namun ia mengaku tak nyaman mengenakannya. Ia pun melayangkan surat protes kepada bos barunya tersebut.
Menanggapi surat protesnya, manajemen akhirnya mencabut seragam baru tersebut, namun manajemen kemudian menyunat jam kerja Scaramella, dan menugaskannya pada jam kerja yang tidak ia kehendaki.
Tiga hari kemudian ia menerima surat pemecatan dari tempat kerjanya. Oleh karena itu, dia dibantu oleh seorang pengacara dan melayangkan gugatan resmi terhadap bar mantan tempatnya bekerja pada 24 Mei 2012 yang lalu.
Dalam gugatannya, ia menuntut ganti rugi atas pelecehan seksual, pemecatan tanpa alasan, dan upah yang tidak dibayar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

2leep

2leep.com
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

share