tabloidbintang.com - STASIUN TV dan pengisi acara program lawakan harus lebih hati-hati dalam melemparkan bahan candaan.
Belum reda kontroversi lawakan Olga Syahputra yang dianggap kasar di beberapa acara, kini Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan Teguran Tertulis untuk program “Tahan Tawa” yang tayang di Trans TV.
Dalam surat bernomor 414/K/KPI/067/12 yang dirilis pada 2 Juli 2012, KPI membeberkan pelanggaran yang dilakukan acara itu.
Mengutip situs KPI, Jumat (6/7), pada tanggal 8 Juni 2012 mulai pukul 19.00 WIB menayangkan adegan yang menampilkan muatan yang melecehkan orang dengan orientasi seks dan identitas tertentu yang dilakukan oleh host dengan perkataan: "Lucu atau takut tadi, karena tenaga lelaki, tampilan perempuan, wajahnya setan".
Pada program yang sama sebelumnya ditayangkan adegan tarian yang juga melecehkan orang dengan orientasi seks dan identitas gender tertentu.
Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelarangan atas perlindungan anak dan/atau kelompok masyarakat tertentu, perlindungan kepada anak, penggolongan program siaran, dan norma kesopanan yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.
Tindakan atas penayangan tersebut telah melanggar P3 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat 91) huruf b, dan Pasal 21 ayat (1) serta SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf b, dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
Tahan Tawa 8 Juni dipandu oleh Ichsan Akbar, dengan penampilan pelawak Bedu, Daus Separo, Kiwil, Chika Waode, Chika Jessica, plus bintang tamu Rina, Ryana Dea, dan Eriska Rein.
(ray/gur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar